Farmakognosi
Farmakognosi berasal dari dua kata Yunani yaitu
Pharmakon (obat) dan Gnosis (ilmu/pengetahuan). Jadi farmakognosi adalah ilmu
pengetahuan tentang obat, khususnya dari nabati, hewani dan mineral. Definisi
yang mencakup seluruh ruang lingkup farmakognosi diberikan oleh Fluckiger,
yaitu pengetahuan secara serentak berbagai macam cabang ilmu pengetahuan untuk
memperoleh segala segi yang perlu diketahui tentang obat.
Sejarah dan Perkembangan Farmakognasi
Pada kurang lebih 2500 tahun SM, penggunaan tanaman
obat sudah digunakan orang, hal ini dapat diketahui dari lempeng tanah liat
yang tersimpan di perpustakaan Ashurbanipal di Assiria, yang memuat simplisia
antara lain kulit delima, opium, adas manis, madu, ragi, minyak jarak. Seorang
tabib telah mengenal kayu manis hiosiamina, gentiana, kelembak, gom arab dan
bunga kantil.
Pada tahun 1737 linnaeus, seorang ahli botani swedia,
menulis buku “Genera Plantarum” yang kemudian menjadi buku pedoman utama dari
sistematik botani, sedangkan farmakognosi modern mulai dirintis oleh Martiuss,
seorang Apoteker jerman dalam bukunya “Grundriss Der Pharmakognosie Des
Planzenreisches” telah menggolongkan simplisia menurut segi morfologi,
cara-cara untuk mengetahui kemurnian simplisia.
Farmakognosi mulai berkembang pesat setelah
pertengahan abad ke 19 dan masih terbatas pada uraian makroskopis dan
mikroskopis, dan sampai dewasa ini perkembanganya sudah sampai ke usaha-usaha
isolasi, identifikasi dan juga teknik-teknik kromatografi untuk tujuan analisa
kualitatif dan kuantitatif.
v Beberapa
definisi tentang obat :
1. Obat: yakni suatu bahan atau paduan
bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose,
mencegah, mengurangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, atau
kelainan badaniah pada manusia atau hewan, memperelok bagian badan manusia.
2. Obat Jadi: yakni obat dalam keadaan murni atau
campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria, atau
bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku
lain yang ditetapkan pemerintah.
3. Obat Generik: obat yang telah habis masa
patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu
membayar royalti.
4. Obat Paten: yakni obat jadi dengan nama dagang
yang terdaftar atas nama pembuat atau dikuasakannya dan di jual dalam bungkung
asli dari pabrik yang memproduksinya.
5. Obat Baru: yakni obat yang terdiri dari atau
berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak
berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau
komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat atau
keamanannya.
6. Obat Asli: yakni obat yang didapat langsung
dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar
pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
7. Obat Tradisional: yakni bahan atau ramuan
bahan yang berupa bahan tumbuhan,bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik
atau campuran dari bahan-bahan tersebut secara tradisional telah digunakan
untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
8. Fitofarmaka: sediaan obat bahan alam yang
telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya
secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk
jadinya telah distandartisasi.
v Suhu
Penyimpanan
a. Dingin: adalah suhu tidak lebih dari 8°C, lemari
pendingin mempunyai suhu antara 2°C - 8°C, sedangkan lemari pembaku mempunyai
suhu antara -20°C dan -10°C.
b. Sejuk: adalah suhu antara 8°C dan 15°C.
Kecuali dinyatakan lain, bahan yang harus disimpan pada suhu sejuk dapat
disimpan pada lemari pendingin.
c. Suhu Kamar: adalah suhu pada ruang kerja. Suhu
kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15°C dan 30°C.
d. Hangat: hangat adalah suhu antara 30°C dan
40°C.
e. Panas Berlebih: panas berlebih adalah suhu
diatas 40°C.
v Kemurnian
Simplisia
a. Simplisia Nabati harus bebas dari serangga ,
fragmen hewan atau kotoran hewan, tidak boleh menyimpang bau dan warnanya,
tidak boleh mengandung lendir dan cendawan atau menunjukkan tanda-tanda
pengotoran lain, tidak boleh mangandung bahan lain yang beracun atau berbahaya.
b. Simplisia Hewani harus bebas dari fragmen
hewan asing atau kotoran hewan, tidak boleh menyimpang bau warnanya, tidak
boleh mengandung cendawan atau tanda-tanda pengotoran lainnya , tidak boleh
mengandung bahan lain yang beracun atau berbahaya.
c. Simplisia Pelikan harus bebas dari pengotoran
oleh tanah, batu, hewan, fragmen hewan dan bahan asing lain.
v Pemalsuan
dan Penurunan Mutu Simplisia
a. Simplisia dianggap bermutu rendah jika tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, khususnya persyaratan kadarnya.
Mutu rendah ini dapat disebabkan oleh tanaman asal, cara paten dan pengeringan
yang salah, disimpan terlalu lama, kena pengaruh kelembapan, panas atau
penyulingan.
b. Simplisia dianggap rusak jika oleh sebab
tertentu, keadaannya tidak lagi memenuhi syarat, misalnya menjadi basah oleh
air laut, tercampur minyak pelumas waktu diangkut dengan kapal dan lain
sebagainya.
c. Implisia dinyatakan bulukan jika kwalitasnya
turun karena dirusak oleh bakteri, cendawan atau serangga.
d. Simplisia dinyatakan tercampur jika secara
tidak sengaja terdapat bersama-sama bahan-bahan atau bagian tanaman lain,
misalnya kuncup Cengkeh tercampur dengan tangkaiCengkeh, daun Sena tercampur
dengan tangkai daun.
e. Simplisia dianggap dipalsukan jika secara
sengaja diganti, diolah atau ditambahi bahan lain yang tidak semestinya.
Misalnya minyak zaitun diganti minyak biji kapas, tetapi tetap dijual dengan
nama minyak Zaitun. Tepung jahe yang ditambahi pati terigu agar bobotnya
bertambah, ditambah serbuk cabe agar tetap ada rasa pedasnya, ditambah serbuk
temulawak agar warnanya tampak seperti
keadaan semula.
v Penilaian
Obat
1. Secara Organoleptik
Adalah cara pemeriksaan dengan pancaindra dan
meliputi pemeriksaan terhadap bentuk, bau, rasa pada lidah dan tangan,
kadang-kadang pengamatan dengan pendengaran, dalam hal ini diperhatikan bentuk,
ukuran, warna bagian luar dan bagian dalam, retakan-retakan atau
gambaran-gambaran dan susunan bahannya (berserat-serat, bergumpal dan lain
sebagainya).
2. Secara Mikroskopik
Umumnya meliputi pangamatan terhadap irisan
melintang dan terhadap serbuk.
3. Secara Fisika
Meliputi penetapan daya larut, bobot jenis
rotasi optik, titik lebur, titik beku, kadar air, sifat-sifat simplisia dibawah
sinar ultra violet, pengamatan microskop dengan sinar polarisasi dan lain
sebagainya.
4. Secara Kimia
Yang bersifat kwalitatif disebut identifikasi
dan pada umumnya berupa reaksi warna atau pengendapan. Sebelum raksi-reaksi
tersebut dilakukan terlebih dahulu diadakan isolasi terhadap zat yang
dikehendaki, misalnya isolasi dengan cara pelarutan, penyaringan dan
mikrosublimasi. Periksaan secara kimia yang bersifat kwantitatif disebut
penetapan kadar.
5. Secara Hayati atau Biologi
Pada umumnya bersifat penetapan potensi zat
berkhasiat.
0 komentar:
Posting Komentar