Selasa, 21 Maret 2017

Farmakognosi : Sejarah Singkat Perkembangan Farmasi




Farmakognosi

Farmakognosi berasal dari dua kata Yunani yaitu Pharmakon (obat) dan Gnosis (ilmu/pengetahuan). Jadi farmakognosi adalah ilmu pengetahuan tentang obat, khususnya dari nabati, hewani dan mineral. Definisi yang mencakup seluruh ruang lingkup farmakognosi diberikan oleh Fluckiger, yaitu pengetahuan secara serentak berbagai macam cabang ilmu pengetahuan untuk memperoleh segala segi yang perlu diketahui tentang obat.

Sejarah dan Perkembangan Farmakognasi
Pada kurang lebih 2500 tahun SM, penggunaan tanaman obat sudah digunakan orang, hal ini dapat diketahui dari lempeng tanah liat yang tersimpan di perpustakaan Ashurbanipal di Assiria, yang memuat simplisia antara lain kulit delima, opium, adas manis, madu, ragi, minyak jarak. Seorang tabib telah mengenal kayu manis hiosiamina, gentiana, kelembak, gom arab dan bunga kantil.
Pada tahun 1737 linnaeus, seorang ahli botani swedia, menulis buku “Genera Plantarum” yang kemudian menjadi buku pedoman utama dari sistematik botani, sedangkan farmakognosi modern mulai dirintis oleh Martiuss, seorang Apoteker jerman dalam bukunya “Grundriss Der Pharmakognosie Des Planzenreisches” telah menggolongkan simplisia menurut segi morfologi, cara-cara untuk mengetahui kemurnian simplisia.

Farmakognosi mulai berkembang pesat setelah pertengahan abad ke 19 dan masih terbatas pada uraian makroskopis dan mikroskopis, dan sampai dewasa ini perkembanganya sudah sampai ke usaha-usaha isolasi, identifikasi dan juga teknik-teknik kromatografi untuk tujuan analisa kualitatif dan kuantitatif.

v Beberapa definisi tentang obat :
1.      Obat: yakni suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose, mencegah, mengurangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, atau kelainan badaniah pada manusia atau hewan, memperelok bagian badan manusia.
2.      Obat Jadi: yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria, atau bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan pemerintah.
3.      Obat Generik: obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.
4.      Obat Paten: yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau dikuasakannya dan di jual dalam bungkung asli dari pabrik yang memproduksinya.
5.      Obat Baru: yakni obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat atau keamanannya.
6.      Obat Asli: yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
7.      Obat Tradisional: yakni bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan,bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
8.      Fitofarmaka: sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan  keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandartisasi.

v  Suhu Penyimpanan
a.      Dingin: adalah suhu tidak lebih dari 8°C, lemari pendingin mempunyai suhu antara 2°C - 8°C, sedangkan lemari pembaku mempunyai suhu antara -20°C dan -10°C.
b.      Sejuk: adalah suhu antara 8°C dan 15°C. Kecuali dinyatakan lain, bahan yang harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan pada lemari pendingin.
c.       Suhu Kamar: adalah suhu pada ruang kerja. Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15°C dan 30°C.
d.      Hangat: hangat adalah suhu antara 30°C dan 40°C.
e.      Panas Berlebih: panas berlebih adalah suhu diatas 40°C.
v Kemurnian Simplisia
a.      Simplisia Nabati harus bebas dari serangga , fragmen hewan atau kotoran hewan, tidak boleh menyimpang bau dan warnanya, tidak boleh mengandung lendir dan cendawan atau menunjukkan tanda-tanda pengotoran lain, tidak boleh mangandung bahan lain yang beracun atau berbahaya.
b.      Simplisia Hewani harus bebas dari fragmen hewan asing atau kotoran hewan, tidak boleh menyimpang bau warnanya, tidak boleh mengandung cendawan atau tanda-tanda pengotoran lainnya , tidak boleh mengandung bahan lain yang beracun atau berbahaya.
c.       Simplisia Pelikan harus bebas dari pengotoran oleh tanah, batu, hewan, fragmen hewan dan bahan asing lain.
v Pemalsuan dan Penurunan Mutu Simplisia
a.      Simplisia dianggap bermutu rendah jika tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, khususnya persyaratan kadarnya. Mutu rendah ini dapat disebabkan oleh tanaman asal, cara paten dan pengeringan yang salah, disimpan terlalu lama, kena pengaruh kelembapan, panas atau penyulingan.
b.      Simplisia dianggap rusak jika oleh sebab tertentu, keadaannya tidak lagi memenuhi syarat, misalnya menjadi basah oleh air laut, tercampur minyak pelumas waktu diangkut dengan kapal dan lain sebagainya.
c.       Implisia dinyatakan bulukan jika kwalitasnya turun karena dirusak oleh bakteri, cendawan atau serangga.
d.      Simplisia dinyatakan tercampur jika secara tidak sengaja terdapat bersama-sama bahan-bahan atau bagian tanaman lain, misalnya kuncup Cengkeh tercampur dengan tangkaiCengkeh, daun Sena tercampur dengan tangkai daun.
e.      Simplisia dianggap dipalsukan jika secara sengaja diganti, diolah atau ditambahi bahan lain yang tidak semestinya. Misalnya minyak zaitun diganti minyak biji kapas, tetapi tetap dijual dengan nama minyak Zaitun. Tepung jahe yang ditambahi pati terigu agar bobotnya bertambah, ditambah serbuk cabe agar tetap ada rasa pedasnya, ditambah serbuk temulawak agar warnanya tampak seperti  keadaan semula.
v Penilaian Obat
1.      Secara Organoleptik
Adalah cara pemeriksaan dengan pancaindra dan meliputi pemeriksaan terhadap bentuk, bau, rasa pada lidah dan tangan, kadang-kadang pengamatan dengan pendengaran, dalam hal ini diperhatikan bentuk, ukuran, warna bagian luar dan bagian dalam, retakan-retakan atau gambaran-gambaran dan susunan bahannya (berserat-serat, bergumpal dan lain sebagainya).
2.      Secara Mikroskopik
Umumnya meliputi pangamatan terhadap irisan melintang dan terhadap serbuk.
3.      Secara Fisika
Meliputi penetapan daya larut, bobot jenis rotasi optik, titik lebur, titik beku, kadar air, sifat-sifat simplisia dibawah sinar ultra violet, pengamatan microskop dengan sinar polarisasi dan lain sebagainya.
4.      Secara Kimia
Yang bersifat kwalitatif disebut identifikasi dan pada umumnya berupa reaksi warna atau pengendapan. Sebelum raksi-reaksi tersebut dilakukan terlebih dahulu diadakan isolasi terhadap zat yang dikehendaki, misalnya isolasi dengan cara pelarutan, penyaringan dan mikrosublimasi. Periksaan secara kimia yang bersifat kwantitatif disebut penetapan kadar.
5.      Secara Hayati atau Biologi
Pada umumnya bersifat penetapan potensi zat berkhasiat.



0 komentar:

Posting Komentar

Ilmu Kesehatan Masyarakat

  Undang-Undang K3 Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie). Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerj...

Cari Blog Ini

Translate