Pengertian Undang -
Undang Kesehatan
v UNDANG - UNDANG KESEHATAN
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang
penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia.
v Dalam Undang
- undang yang di maksud dengan :
- Kesehatan adalah keadaan sejahterah dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis
- Upaya Keshatan adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan yang di lakkan oleh pemerintah dan masyarakat
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan
- Sarana kesehatan adalah tempat yang di gunakan untuk menyelenggarakan upaya keehatan
- Implan adalah bahan obat yang di masukan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan
- Pengobatan tradisionan adalah pengobatan atau perawatannya dengan cara mengacu pada pengalaman dan turun - temurun di masyarakat
- Sediaan Farmasi adalah obat, Bahan obat, obat traditional dan kosmetika
- Obat traditional adalah Bahan yang merupakan bahan dari tumbuh -tumbuhan, hewan atau mineral yang terbuat dari bahan Alami
- Alat kesehatan adalah instrumen, apratus, mesin, implan yang tidak mengandung obat dan di gunakan untuk mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit,merawat orang sakit.
- Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ket5ergantungan psiskis
- Pekerjaaan ke farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi , pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat dan obat traditional
- Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang di perlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar