Kelengkapan Resep :
A.
Periksa kelengkapan resep
1. Nama dokter
2. Alamat dan nomor telepon dokter, dan nomor izin praktek dokter (SIP)
3. Nama obat yang jelas
4. Banyaknya obat yang tertulis.
5. Aturan pakai (signatura) yang jelas
6. Nama pasien
7. Paraf dokter
B.
Urutan Pengerjaan
Resep-resep antidotum, Cito, PIM, Urgent, Statim
dan sebagainya harus dikerjakan terlebih dahulu.
C.
Narkotika
Resep yang mengandung narkoba harus diperhatikan:
1. Tidak boleh ada
iter (ulangan).
2. Nama pasien
harus jelas, tidak boleh m.i (untuk dipakai sendiri).
3. Alamat pasien
harus jelas.
4. Aturan pakai
harus jelas, tidakboleh s.u.c/s.u.n. (aturan pakai sudah tahu)`
Formula Standar
Formula standar atau formulae officinalis adalah
resep-resep yang tertulis dalam buku-buku resmi.
Obat Tak Tercampurkan.
Akan menyebabkan :
1.
Khasiat obat
berubah.
2.
Terbentuk
zat lain yang lebih beracun
3.
Tidak
tersatukan secara farmakologi.
Dosis Maksimum
a.
Dosis maksimum yang terdapat dalam farmakope berlaku untuk orang dewasa.
- Bila pada resep umur si pasien tidak nyata atau belum dewasa maka ditanyakan umurnya.
c.
Bila ada zat
yang bekerja searah dalam resep, harus dihitung dosis maksimum berganda
d.
Dosis maksimum
yang mengikat adalah yang terdapat pada Farmakope Indonesia, bila tidak ada
dapat dilihat pada Farmakope lain
Peracikan.
Setelah hal-hal di atas
diperhatikan barulah difikirkan cara pembuatan sekaligus dengan pelaksanaannya.
Pada waktu mengerjakan pembuatan resep, agar
diperhatikan:
a.
Cara pembuatan
yang sepraktis-praktisnya.
b.
Mengambil
zat dengan teliti (baca etiket pada botol waktu mengambil dan mengembalikan zat
ke tempatnya).
c.
Jangan
sampai ada bahan obat lupa menimbang dan mencampurnya.
Pengemasan/Pewadahan
Setelah obat diracik, masukkan
obat tersebut ke wadah yang sesuai dan bersih. Harus diperhatikan sifat-sifat zat
yang ada dalam obat itu dan wadahnya disesuaikan dengan sifat-sifat zat itu. Botol tempat obat cair harus
diberi kap (tutup).
Etiket
a. Untuk obat luar, digunakan etiket bewarna biru.
b. Untuk obat dalam , etiket warna putih.
- Pada etiket dituliskan:
1.
Sebelah atas :
nama apotik, alamat apotik dan nama apoteker
2.
Sebelah kanan
atas: tempat dan tanggal pembuatan resep.
3.
Sebelah kiri
atas: nomor resep.
4.
Di tengah: nama
pasien dan cara pemakaian.
5.
Pada etiket biru:
pada bagian bawah sekali ditulis Obat Luar.
6.
Di bawah etiket, kalau perlu
ditambahkan label: kocok dulu dan atau tidak boleh diulang tanpa resep dokter.
7.
Pada bagian
kanan bawah dicantumkan paraf dari si pembuat obat.
Pengecekan : Setelah semua lengkap, periksa sekali lagi
barulah obat itu dapat diberikan kepada pasien.
Ketentuan :
Beberapa
ketentuan yang biasa dijumpai dalam resep:
- Pada clysma (obat pompa) jika tidak disebut lain, artinya obat itu untuk sekali pakai, untuk menghitung takaran maksimumnya.
- Obat yang melebihi takaran maksimum, misalnya >100% diberi tanda seru. Bila > 200%, diminta paraf dokter.
- Kalau pada resep ditulis
·
Amylum:
berarti yang diambil amylum oryzae.
·
Cera:
tanyakan yang alba atau flava.
·
Extractum
Chinae: Extractum Chinae Siccum.
·
Ferrum:
Ferrum pulveratum untuk preparat, ferrum reductum untuk obat dalam.
·
Hydrargyri
oxydi: rubrum untuk salap, flavum untuk salap mata.
·
Hydrogenii
Peroxydi: tanyakan persennya.
·
Paraffinum:
Paraffinum Liquidum.
·
Sirupus:
tanyakan sirupus apa?!
·
Sulfur:
tanyakan sublimatum, depuratum atau praecipitatum.
·
Vaselin:
vaselin album.
0 komentar:
Posting Komentar