Selasa, 21 Maret 2017

Ilmu Resep : Cara Mengerjakan Resep

Cara Mengerjakan Resep



 

          

Kelengkapan Resep :
A.      Periksa kelengkapan resep
1.      Nama dokter
2.      Alamat dan nomor telepon dokter, dan nomor izin praktek dokter (SIP)
3.      Nama obat yang jelas
4.      Banyaknya obat yang tertulis.
5.      Aturan pakai (signatura) yang jelas
6.      Nama pasien
7.      Paraf dokter

B.      Urutan Pengerjaan
Resep-resep antidotum, Cito, PIM, Urgent, Statim dan sebagainya harus dikerjakan terlebih dahulu.

C.      Narkotika
Resep yang mengandung narkoba harus diperhatikan:
1.      Tidak boleh ada iter (ulangan).
2.      Nama pasien harus jelas, tidak boleh m.i (untuk dipakai sendiri).
3.      Alamat pasien harus jelas.
4.      Aturan pakai harus jelas, tidakboleh s.u.c/s.u.n. (aturan pakai sudah tahu)`
Formula Standar
Formula standar atau formulae officinalis adalah resep-resep yang tertulis dalam buku-buku  resmi.
           
Obat Tak Tercampurkan.
Akan menyebabkan :
1.      Khasiat obat berubah.
2.      Terbentuk zat lain yang lebih beracun
3.      Tidak tersatukan secara farmakologi.
Dosis Maksimum
a.      Dosis maksimum yang terdapat dalam farmakope berlaku untuk orang dewasa.
  1. Bila pada resep umur si pasien tidak nyata atau belum dewasa maka ditanyakan umurnya.
c.       Bila ada zat yang bekerja searah dalam resep, harus dihitung dosis maksimum berganda
d.      Dosis maksimum yang mengikat adalah yang terdapat pada Farmakope Indonesia, bila tidak ada dapat dilihat pada Farmakope lain
Peracikan.
Setelah hal-hal di atas diperhatikan barulah difikirkan cara pembuatan sekaligus dengan pelaksanaannya. Pada waktu mengerjakan pembuatan resep, agar diperhatikan:
a.      Cara pembuatan yang sepraktis-praktisnya.
b.      Mengambil zat dengan teliti (baca etiket pada botol waktu mengambil dan mengembalikan zat ke tempatnya).
c.       Jangan sampai ada bahan obat lupa menimbang dan mencampurnya.


Pengemasan/Pewadahan
Setelah obat diracik, masukkan obat tersebut ke wadah yang sesuai dan bersih. Harus diperhatikan sifat-sifat zat yang ada dalam obat itu dan wadahnya disesuaikan dengan sifat-sifat zat itu. Botol tempat obat cair harus diberi kap (tutup).
Etiket
a.      Untuk obat luar, digunakan etiket bewarna biru.
b.      Untuk obat dalam , etiket warna putih.
  1. Pada etiket dituliskan:
1.      Sebelah atas : nama apotik, alamat apotik dan nama apoteker
2.      Sebelah kanan atas: tempat dan tanggal pembuatan resep.
3.      Sebelah kiri atas: nomor resep.
4.      Di tengah: nama pasien dan cara pemakaian.
5.      Pada etiket biru: pada bagian bawah sekali ditulis Obat Luar.
6.       Di bawah etiket, kalau perlu ditambahkan label: kocok dulu dan atau tidak boleh diulang tanpa resep dokter.
7.      Pada bagian kanan bawah dicantumkan paraf dari si pembuat obat.
Pengecekan : Setelah semua lengkap, periksa sekali lagi barulah obat itu dapat diberikan kepada pasien.
Ketentuan :
 Beberapa ketentuan yang biasa dijumpai dalam resep:
  1. Pada clysma (obat pompa) jika tidak disebut lain, artinya obat itu untuk sekali pakai, untuk menghitung takaran maksimumnya.
  2. Obat yang melebihi takaran maksimum, misalnya >100% diberi tanda seru. Bila > 200%, diminta paraf dokter.
  3. Kalau pada resep ditulis
·         Amylum: berarti yang diambil amylum oryzae.
·         Cera: tanyakan yang alba atau flava.
·         Extractum Chinae: Extractum Chinae Siccum.
·         Ferrum: Ferrum pulveratum untuk preparat, ferrum reductum untuk obat dalam.
·         Hydrargyri oxydi: rubrum untuk salap, flavum untuk salap mata.
·         Hydrogenii Peroxydi: tanyakan persennya.
·         Paraffinum: Paraffinum Liquidum.
·         Sirupus: tanyakan sirupus apa?!
·         Sulfur: tanyakan sublimatum, depuratum atau praecipitatum.
·         Vaselin: vaselin album.

0 komentar:

Posting Komentar

Ilmu Kesehatan Masyarakat

  Undang-Undang K3 Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie). Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerj...

Cari Blog Ini

Translate